Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Penggugat: “Rp 2,65 Miliar Diakui Tergugat Bukan Utang Piutang”

Jumat, 13 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum tergugat (Ning Ema dan Gus Aidil), M Sholahuddin (baju merah) saat memberikan materi jawaban kepada majelis hakim dan ke Agus Sholahuddin, kuasa hukum penggugat (Moch Rodly), Kamis (12/8/2021).

Kuasa hukum tergugat (Ning Ema dan Gus Aidil), M Sholahuddin (baju merah) saat memberikan materi jawaban kepada majelis hakim dan ke Agus Sholahuddin, kuasa hukum penggugat (Moch Rodly), Kamis (12/8/2021).

FaktaJombang.com – Sidang lanjutan perkara wanprestasi atas utang Rp 2,65 Miliar dengan agenda jawaban dari pihak tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, digelar di ruang sidang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam sidang kali ini, M Sholahuddin, kuasa hukum pihak tergugat memberikan materi jawaban secara tertulis. Dan dibagikan kepada majelis hakim dan pada dua kuasa hukum Moch Rodly (penggugat), yakni Agus Sholahuddin dan Sugiarto.

Baca Juga:  Penuhi Panggilan Kejari Jombang, Dua Pengurus YPBU Dicecar Sejumlah Pertanyaan

“Inti jawaban itu, pihak tergugat belum bisa mengakui bahwa utang piutang Rp 2,65 miliar itu adalah bukan utang piutang,” kata Agus Sholahuddin, pengacara penggugat usai persidangan.

Ditanya kalau bukan utang piutang, hal tersebut disebut apa, Agus Sholahuddin menjawab tidak tahu. “Ya, kami tidak tahu. Silakan berkoordinasi dengan pengacara tergugat,” jawabnya.

Hanya saja, Agus Sholahuddin menandaskan telah memiliki alat bukti sangat lengkap dan sudah memenuhi unsur-unsur keperdataan. Karenanya, pihaknya meyakini gugatan yang dilayangkan penggugat bukanlah gugatan kabur.

Baca Juga:  Disayangkan, Tergugat dan Pengacaranya Tak Hadiri Sidang Pembuktian Alih Nama Sertipikat Shiddiqiyyah

“Dan ini akan kita buktikan nanti di sidang pada agenda pembuktian,” tandasnya.

Pasca jawaban dari pihak tergugat, Agus Sholahuddin menuturkan akan menjawab bantahan pihak tergugat dalam sidang selanjutnya.

“Akan kami jawab. Karena sidang agenda selanjutnya adalah replik duplik,” jawabnya.

Dijelaskannya, replik adalah pihak penggugat akan menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat.

“Kemudian duplik, penggugat menjawab kembali terkait jawaban kita,” terang Agus Sholahuddin.

Sementara M Sholahuddin, kuasa hukum pihak Tergugat menyatakan, pihak tergugat dalam jawaban itu, ada hal-hal yang dibenarkan, dan ada juga yang dinilainya salah, dan disampaikan konfirmasinya.

Baca Juga:  Cek Kesiapan Jelang Tahun Baru di Jombang, Korlantas Polri: 'Ada Keramaian di Kawasan Wisata'

“Jadi intinya, kami membantah apa yang tidak betul menurut kami atau menurut klien kami. Dan membetulkan apa yang memang betul. Kalau substansinya, bisa dibaca sendiri di dalam jawaban,” jawab M Sholahuddin, kuasa hukum putri dan menantu Bupati Jombang ini. *)

Tonton Videonya:

Baca sebelumnya: Perkara Utang ‘Ning Ema’ Anggota DPR RI Rp 2,65 Miliar, Sedikitnya 5 Kali Mediasi di Luar Sidang

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru