Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Penggugat: “Rp 2,65 Miliar Diakui Tergugat Bukan Utang Piutang”

- Redaksi

Jumat, 13 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum tergugat (Ning Ema dan Gus Aidil), M Sholahuddin (baju merah) saat memberikan materi jawaban kepada majelis hakim dan ke Agus Sholahuddin, kuasa hukum penggugat (Moch Rodly), Kamis (12/8/2021).

Kuasa hukum tergugat (Ning Ema dan Gus Aidil), M Sholahuddin (baju merah) saat memberikan materi jawaban kepada majelis hakim dan ke Agus Sholahuddin, kuasa hukum penggugat (Moch Rodly), Kamis (12/8/2021).

FaktaJombang.com – Sidang lanjutan perkara wanprestasi atas utang Rp 2,65 Miliar dengan agenda jawaban dari pihak tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, digelar di ruang sidang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam sidang kali ini, M Sholahuddin, kuasa hukum pihak tergugat memberikan materi jawaban secara tertulis. Dan dibagikan kepada majelis hakim dan pada dua kuasa hukum Moch Rodly (penggugat), yakni Agus Sholahuddin dan Sugiarto.

Baca Juga:  Meski Sudah Diganti, Plakat Jalan Pattimura Jombang Masih Berdiri

“Inti jawaban itu, pihak tergugat belum bisa mengakui bahwa utang piutang Rp 2,65 miliar itu adalah bukan utang piutang,” kata Agus Sholahuddin, pengacara penggugat usai persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditanya kalau bukan utang piutang, hal tersebut disebut apa, Agus Sholahuddin menjawab tidak tahu. “Ya, kami tidak tahu. Silakan berkoordinasi dengan pengacara tergugat,” jawabnya.

Hanya saja, Agus Sholahuddin menandaskan telah memiliki alat bukti sangat lengkap dan sudah memenuhi unsur-unsur keperdataan. Karenanya, pihaknya meyakini gugatan yang dilayangkan penggugat bukanlah gugatan kabur.

Baca Juga:  Tak Ditutup, Bekas Galian Jargas di Sambongdukuh Jombang Dikeluhkan Warga

“Dan ini akan kita buktikan nanti di sidang pada agenda pembuktian,” tandasnya.

Pasca jawaban dari pihak tergugat, Agus Sholahuddin menuturkan akan menjawab bantahan pihak tergugat dalam sidang selanjutnya.

“Akan kami jawab. Karena sidang agenda selanjutnya adalah replik duplik,” jawabnya.

Dijelaskannya, replik adalah pihak penggugat akan menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat.

“Kemudian duplik, penggugat menjawab kembali terkait jawaban kita,” terang Agus Sholahuddin.

Sementara M Sholahuddin, kuasa hukum pihak Tergugat menyatakan, pihak tergugat dalam jawaban itu, ada hal-hal yang dibenarkan, dan ada juga yang dinilainya salah, dan disampaikan konfirmasinya.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Berkedok Makelar Kasus di Jombang, Kuasa Hukum: 'Awalnya Dumas ke Polda Jatim'

“Jadi intinya, kami membantah apa yang tidak betul menurut kami atau menurut klien kami. Dan membetulkan apa yang memang betul. Kalau substansinya, bisa dibaca sendiri di dalam jawaban,” jawab M Sholahuddin, kuasa hukum putri dan menantu Bupati Jombang ini. *)

Tonton Videonya:

Baca sebelumnya: Perkara Utang ‘Ning Ema’ Anggota DPR RI Rp 2,65 Miliar, Sedikitnya 5 Kali Mediasi di Luar Sidang

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB