Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Penggugat: “Rp 2,65 Miliar Diakui Tergugat Bukan Utang Piutang”

- Redaksi

Jumat, 13 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum tergugat (Ning Ema dan Gus Aidil), M Sholahuddin (baju merah) saat memberikan materi jawaban kepada majelis hakim dan ke Agus Sholahuddin, kuasa hukum penggugat (Moch Rodly), Kamis (12/8/2021).

Kuasa hukum tergugat (Ning Ema dan Gus Aidil), M Sholahuddin (baju merah) saat memberikan materi jawaban kepada majelis hakim dan ke Agus Sholahuddin, kuasa hukum penggugat (Moch Rodly), Kamis (12/8/2021).

FaktaJombang.com – Sidang lanjutan perkara wanprestasi atas utang Rp 2,65 Miliar dengan agenda jawaban dari pihak tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, digelar di ruang sidang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam sidang kali ini, M Sholahuddin, kuasa hukum pihak tergugat memberikan materi jawaban secara tertulis. Dan dibagikan kepada majelis hakim dan pada dua kuasa hukum Moch Rodly (penggugat), yakni Agus Sholahuddin dan Sugiarto.

Baca Juga:  Bawa Sabu-sabu, Pemuda Jombang Digerebek di SPBU Karangkletak

“Inti jawaban itu, pihak tergugat belum bisa mengakui bahwa utang piutang Rp 2,65 miliar itu adalah bukan utang piutang,” kata Agus Sholahuddin, pengacara penggugat usai persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditanya kalau bukan utang piutang, hal tersebut disebut apa, Agus Sholahuddin menjawab tidak tahu. “Ya, kami tidak tahu. Silakan berkoordinasi dengan pengacara tergugat,” jawabnya.

Hanya saja, Agus Sholahuddin menandaskan telah memiliki alat bukti sangat lengkap dan sudah memenuhi unsur-unsur keperdataan. Karenanya, pihaknya meyakini gugatan yang dilayangkan penggugat bukanlah gugatan kabur.

Baca Juga:  Praperadilan di PN Jombang, Saksi Ahli Nilai Penetapan Tersangka Pada MSA Cacat Prosedur

“Dan ini akan kita buktikan nanti di sidang pada agenda pembuktian,” tandasnya.

Pasca jawaban dari pihak tergugat, Agus Sholahuddin menuturkan akan menjawab bantahan pihak tergugat dalam sidang selanjutnya.

“Akan kami jawab. Karena sidang agenda selanjutnya adalah replik duplik,” jawabnya.

Dijelaskannya, replik adalah pihak penggugat akan menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat.

“Kemudian duplik, penggugat menjawab kembali terkait jawaban kita,” terang Agus Sholahuddin.

Sementara M Sholahuddin, kuasa hukum pihak Tergugat menyatakan, pihak tergugat dalam jawaban itu, ada hal-hal yang dibenarkan, dan ada juga yang dinilainya salah, dan disampaikan konfirmasinya.

Baca Juga:  Cabuli Siswi SD, Buruh Pabrik di Jombang Divonis 14 Tahun Penjara, Denda Rp 60 Juta

“Jadi intinya, kami membantah apa yang tidak betul menurut kami atau menurut klien kami. Dan membetulkan apa yang memang betul. Kalau substansinya, bisa dibaca sendiri di dalam jawaban,” jawab M Sholahuddin, kuasa hukum putri dan menantu Bupati Jombang ini. *)

Tonton Videonya:

Baca sebelumnya: Perkara Utang ‘Ning Ema’ Anggota DPR RI Rp 2,65 Miliar, Sedikitnya 5 Kali Mediasi di Luar Sidang

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Berita Terbaru