FaktaJombang.com – Sidang lanjutan perkara wanprestasi atas utang Rp 2,65 Miliar dengan agenda jawaban dari pihak tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, digelar di ruang sidang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam sidang kali ini, M Sholahuddin, kuasa hukum pihak tergugat memberikan materi jawaban secara tertulis. Dan dibagikan kepada majelis hakim dan pada dua kuasa hukum Moch Rodly (penggugat), yakni Agus Sholahuddin dan Sugiarto.
“Inti jawaban itu, pihak tergugat belum bisa mengakui bahwa utang piutang Rp 2,65 miliar itu adalah bukan utang piutang,” kata Agus Sholahuddin, pengacara penggugat usai persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditanya kalau bukan utang piutang, hal tersebut disebut apa, Agus Sholahuddin menjawab tidak tahu. “Ya, kami tidak tahu. Silakan berkoordinasi dengan pengacara tergugat,” jawabnya.
Hanya saja, Agus Sholahuddin menandaskan telah memiliki alat bukti sangat lengkap dan sudah memenuhi unsur-unsur keperdataan. Karenanya, pihaknya meyakini gugatan yang dilayangkan penggugat bukanlah gugatan kabur.
“Dan ini akan kita buktikan nanti di sidang pada agenda pembuktian,” tandasnya.
Pasca jawaban dari pihak tergugat, Agus Sholahuddin menuturkan akan menjawab bantahan pihak tergugat dalam sidang selanjutnya.
“Akan kami jawab. Karena sidang agenda selanjutnya adalah replik duplik,” jawabnya.
Dijelaskannya, replik adalah pihak penggugat akan menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat.
“Kemudian duplik, penggugat menjawab kembali terkait jawaban kita,” terang Agus Sholahuddin.
Sementara M Sholahuddin, kuasa hukum pihak Tergugat menyatakan, pihak tergugat dalam jawaban itu, ada hal-hal yang dibenarkan, dan ada juga yang dinilainya salah, dan disampaikan konfirmasinya.
“Jadi intinya, kami membantah apa yang tidak betul menurut kami atau menurut klien kami. Dan membetulkan apa yang memang betul. Kalau substansinya, bisa dibaca sendiri di dalam jawaban,” jawab M Sholahuddin, kuasa hukum putri dan menantu Bupati Jombang ini. *)
Tonton Videonya:
Baca sebelumnya: Perkara Utang ‘Ning Ema’ Anggota DPR RI Rp 2,65 Miliar, Sedikitnya 5 Kali Mediasi di Luar Sidang