FaktaJombang.com – Tubagus Muhammad Joddy (24), sopir mendiang artis Vanessa Angel berharap Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman untuk dirinya sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 7 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Jody dalam sidang Pledoi atau tahap pembelaan bagi Joddy yang menjadi terdakwa dalam perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah alias Bibi pada November 2021 lalu.
Sidang berlangsung di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jombang. Sementara Joddy mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB setempat, Senin (28/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Joddy terlihat menahan tangis sambil menyampaikan sejumlah alasannya di hadapan majelis Hakim. Bahkan, suaranya pun terdengar berat dan parau.
Joddy beralasan, tuntutan 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sangat memberatkannya. Apalagi, dia adalah tulang punggung di keluarganya. Joddy juga mengaku masih memiliki kewajiban membiayai kuliah adiknya.
“Saya mohon hukuman saya diringankan lagi yang Mulia, saya adalah tulang punggung keluarga dan masih punya banyak tanggungan membiayai kuliah adik saya. Saya juga ingin datang langsung ke makam mbak Vanes dan mas Bibi untuk ziarah dan minta maaf kepada keluarganya. Saya sangat menyesal sekali karena ulah saya berakibat fatal,” ungkap Joddy seraya menitikkan air mata.
Sementara kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sewenang-wenang dalam menuntut terdakwa Joddy dengan 7 tahun penjara. Bahkan, tuntutan itu juga terbukti melebihi ketentuan batas maksimal tuntutan, dimana sesuai Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 paling lama adalah 6 tahun penjara.
“Hukuman paling layak ini yang tidak bisa kami sebutkan tapi kita hanya sedikit mengomentari bahwa JPU sewenang – wenang. Seharusnya batas maksimal Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 adalah 6 tahun penjara,” tuturnya.
“Dalam dakwaan pertama dibacakan JPU pasal 310 ayat 1 dan ayat 3. Tetapi pada tuntutan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2, bagi kita JPU itu ragu-ragu,” tandasnya.
Dalam pledoi, Eko menyampaikan yang paling meringankan pada Joddy di antaranya, keluarga korban sudah menerima permintaan maaf baik dari Joddy sendiri maupun oleh orang tuamya.
“Kedua, terdakwa sangat menyesali perbuatan tidak akan mengulangi kembali,” pungkasnya.
Kemudian, sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda penyampaian replik oleh JPU
Sebagaimana diketahui, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah alias Bibi yang terjadi pada 4 November 2021 lalu.
Joddy merupakan pengemudi mobil Pajero Sport putih nopol B-1264-BJU yang terlibat kecelakaan di ruas tol Jombang tepatnya di kilomteer 672 Desa Pucangsimo Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Vanessa dan Bibi meninggal dalam peristiwa ini. Sementara Gala Sky, anak almarhum selamat bersama pengasuhnya, Siska Lorensa. *)
Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara