Menangis Saat Sidang di PN Jombang, Sopir Vanessa Angel Minta Hukuman Diringankan

- Redaksi

Senin, 28 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses persidangan dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir mendiang artis Vanessa Angel di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (28/3/2022).

Proses persidangan dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir mendiang artis Vanessa Angel di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (28/3/2022).

FaktaJombang.com – Tubagus Muhammad Joddy (24), sopir mendiang artis Vanessa Angel berharap Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman untuk dirinya sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 7 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Jody dalam sidang Pledoi atau tahap pembelaan bagi Joddy yang menjadi terdakwa dalam perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah alias Bibi pada November 2021 lalu.

Sidang berlangsung di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jombang. Sementara Joddy mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB setempat, Senin (28/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joddy terlihat menahan tangis sambil menyampaikan sejumlah alasannya di hadapan majelis Hakim. Bahkan, suaranya pun terdengar berat dan parau.

Baca Juga:  Beredar di Jombang, Polisi Amankan Pengedar Tembakau Sintesis 5,91 Gram

Joddy beralasan, tuntutan 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sangat memberatkannya. Apalagi, dia adalah tulang punggung di keluarganya. Joddy juga mengaku masih memiliki kewajiban membiayai kuliah adiknya.

“Saya mohon hukuman saya diringankan lagi yang Mulia, saya adalah tulang punggung keluarga dan masih punya banyak tanggungan membiayai kuliah adik saya. Saya juga ingin datang langsung ke makam mbak Vanes dan mas Bibi untuk ziarah dan minta maaf kepada keluarganya. Saya sangat menyesal sekali karena ulah saya berakibat fatal,” ungkap Joddy seraya menitikkan air mata.

Sementara kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sewenang-wenang dalam menuntut terdakwa Joddy dengan 7 tahun penjara. Bahkan, tuntutan itu juga terbukti melebihi ketentuan batas maksimal tuntutan, dimana sesuai Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 paling lama adalah 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Oknum Sopir MSD di Jombang Tega Setubuhi Bocah Dua Kali

“Hukuman paling layak ini yang tidak bisa kami sebutkan tapi kita hanya sedikit mengomentari bahwa JPU sewenang – wenang. Seharusnya batas maksimal Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 adalah 6 tahun penjara,” tuturnya.

“Dalam dakwaan pertama dibacakan JPU pasal 310 ayat 1 dan ayat 3. Tetapi pada tuntutan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2, bagi kita JPU itu ragu-ragu,” tandasnya.

Dalam pledoi, Eko menyampaikan yang paling meringankan pada Joddy di antaranya, keluarga korban sudah menerima permintaan maaf baik dari Joddy sendiri maupun oleh orang tuamya.

Baca Juga:  Melukis Tokoh Pers di HPN 2022, Apresiasi Pelukis Jombang Terhadap Profesi Wartawan

“Kedua, terdakwa sangat menyesali perbuatan tidak akan mengulangi kembali,” pungkasnya.

Kemudian, sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda penyampaian replik oleh JPU

Sebagaimana diketahui, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah alias Bibi yang terjadi pada 4 November 2021 lalu.

Joddy merupakan pengemudi mobil Pajero Sport putih nopol B-1264-BJU yang terlibat kecelakaan di ruas tol Jombang tepatnya di kilomteer 672 Desa Pucangsimo Kecamatan Bandarkedungmulyo.

Vanessa dan Bibi meninggal dalam peristiwa ini. Sementara Gala Sky, anak almarhum selamat bersama pengasuhnya, Siska Lorensa. *)

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB