FaktaJombang.com – Sidang kedua perkara wanprestasi atas utang piutang senilai Rp 2.65 Miliar, Selasa (29/6/2021), lagi-lagi tak membuahkan hasil. Pasalnya, dua tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, mangkir alias tidak hadir lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Sidang kedua tersebut, sebagai sidang lanjutan yang digelar dua minggu sebelumnya atau pada Selasa 15 Juni 2021 lalu, dengan agenda mediasi antara penggugat dan para tergugat. Diketahui, pada sidang pertama lalu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan suaminya itu, mangkir sidang.
“Lagi-lagi, pihak tergugat tidak datang. Menguasakan kuasa hukum khusus untuk mediasi, yaitu Moch Sholahuddin mas Jakfar,” kata Agus Sholahuddin, kuasa hukum penggugat atau Moch Rodly, usai mediasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski dihadiri kuasa hukum khusus, ketidak-hadiran putri dan menantu Bupati Jombang Mundjidah Wahab pada sidang kedua nomor perkara 41/Pdt.G/2021/PN Jbg ini, juga tanpa alasan yang jelas.
“Mereka juga tidak menyampaikan apa sebab-sebab para tergugat tidak hadir di persidangan,” katanya.
“Sampai majelis hakim tadi menyampaikan jangan sampai tidak datang lagi. Karena oleh majelis hakim dianggap tidak memiliki itikad baik dan tidak menghormati peradilan, dalam hal ini tidak menghormati hukum,” lanjut Agus Sholahuddin.
Agus Sholahuddin menyarankan, agar perkara wanprestasi ini bisa diselesaikan pihak tergugat lewat mediasi ketimbang berbuntut panjang. Mengingat, jeda dua mnggu sejak sidang pertama hingga sidang kedua dihelat, belum tercapai kesepakatan dalam mediasi di luar persidangan.
Karena principal tidak hadir di sidang kedua ini, sidang dilanjutkan Selasa 6 Juli 2021 mendatang. “Kami inginnya damai di dalam mediasi itu. Kalau nanti tidak tercapai kesepakatan baik di dalam maupun di luar persidangan, maka kami akan meneruskan di sidang lanjutan,” tandasnya.
Disinggung apakah ketidakhadiran pihak tergugat, lantaran tidak berani hadir di persidangan, “Saya no commen ya. Mungkin teman-teman bisa menyimpulkan sendiri. Karena dari unsur-unsurnya sendiri, ketika kita mediasi pertama kemudian bilangnya mau hadir di sidang kedua tanggal 29 ini, dan faktanya juga tidak hadir,” jawabnya.
Sayangnya, kuasa hukum pihak tergugat tidak bisa dikonfirmasi terkait ketidak-hadirannya kliennya. Sebab, usai proses mediasi, kuasa hukum pihak tergugat langsung meninggalkan ruangan mediasi PN Jombang.
Sekedar informasi, sidang kedua pada Selasa 29 Juni 2021, sedianya dijadwal pukul 11.00 WIB. Namun molor hingga sekitar dua jam. Sidang dengan agenda mediasi ini, digelar sekitar pukul 13.00 WIB.
Penggugat yakni Moch Rodly langsung memasuki ruang mediasi PN Jombang didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Agus Sholahuddin dan Sugiarto. Sementara pihak tergugat, yakni Ning Ema dan Gus Aidil tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukumnya Moch Sholahuddin didampingi kuasa hukum khusus, Jakfar. *)
Tonton videonya:
Baca Sebelumnya: Sidang Perdana, Putri dan Menantu Bupati Jombang Mangkir Tanpa Alasan Pasti
Penulis : Arief Anas