Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah di Mojodanu Jombang, Terlawan Bawa 9 Bukti

- Redaksi

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eko Wahyudi, kuasa hukum para Terlawan menyampaikan sejumlah alat bukti kepada Majelis Hakim PN Jombang dalam sidang Kamis (7/10/2021).

Eko Wahyudi, kuasa hukum para Terlawan menyampaikan sejumlah alat bukti kepada Majelis Hakim PN Jombang dalam sidang Kamis (7/10/2021).

FaktaJombang.com – Sidang lanjutan gugatan perlawanan eksekusi lahan di Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, pada Kamis (7/10/2021), memasuki agenda penyerahan alat bukti dari pihak Tergugat (Terlawan).

Persidangan perkara nomor No 43/Pdt.G/2021/PN Jbg ini berlangsung di ruang sidang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dimulai pukul 12.55 WIB dan berakhir pukul 13.10 WIB.

Dalam persidangan tersebut, Eko Wahyudi, kuasa hukum para Terlawan menyampaikan 9 alat bukti kepada Ketua Majelis Hakim, Yunita Hendarwati. Hanya saja, satu di antara alat bukti tersebut kemudian ditarik oleh Eko Wahyudi. Praktis, majelis hakim menerima 8 alat bukti yang diserahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan lengkapi kembali untuk yang kami tarik ini,” katanya di hadapan majelis hakim.

Bukti yang ditarik tersebut adalah T-5, yakni fotokopi kretek desa persil 62 kelas II S atas nama Sarmo bin Rosono, yang telah dilegalisir, dengan keterangan pembuktian Copy dengan Copy.

Baca Juga:  Enam Pria di Jombang Diringkus Sebab Sabu-sabu, 3 Di Antaranya Pekerja Gudang Rongsok

Adapun delapan bukti dari pihak Terlawan, yakni fotokopi salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jombang No 67/Pdt.G/2017/PN Jbg yang telah dilegalisir. Fotokopi salinan putusan dari Pengadilan Tinggi No 519/PDT/2018/PT.SBY yang telah dilegalisir. Fotokopi salinan putusan dari Mahkamah Agung No 1375/PDT/2020 yang telah dilegalisir.

Kemudian, fotokopi bukti pembayaran pendaftaran eksekusi nomor Skum 132/SKUM/04/2021/PN Jbg tertanggal 12 April 2021 dan 180/SKUM/05/2021/PN Jbg tertanggal 20 Mei 2021, yang telah dilegalisir. Fotokopi surat keterangan ahli waris atas nama Sarmi, Darmiati, Jaerah, dan Yoto yang telah dilegalisir.

Lalu, fotokopi surat keterangan tanah No 474/0114/415.64.04/2017 yang telah dilegalisir. Fotokopi surat keterangan Iuran Pembangunan Daerah nomor 181 atas nama Sarmo bin Rosono yang telah dilegalisir, dan Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas nama Yoto yang telah dilegalisir.

Baca Juga:  Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Setelah klir antara kuasa hukum Pelawan dan Terlawan, majelis hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/10/2021) mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Penggugat (Pelawan).

Menanggapi bukti-bukti yang diserahkan pihak Terlawan pada sidang kali ini, kuasa hukum Pelawan, M Suparno menyatakan, pihaknya meyakini jika bukti dari para Terlawan bukanlah merupakan objek sengketa yang akan dieksekusi sebagaimana surat eksekusi tersebut.

Hal ini, lanjutnya, pihak Terlawan menggunakan surat Letter C No 181 Persil 69 S kelas II atas nama Sarmo bin Rosono. Sementara objek yang akan dieksekusi adalah objek dengan Letter C No 321 Persil 62 kelas II atas nama Sudarsih.

Baca Juga:  Nyambi Kurir Sabu-sabu, Pedagang Buah Banyuarang Jombang Diringkus

“Makanya, kami menyatakan jika hal tersebut error in objecto atau kekeliruah objek. Karena objeknya jelas berbeda dan atas namanya juga berbeda,” paparnya.

Sekedar informasi, perkara sengketa lahan di Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang ini mencuat sejak 2017. Perkara ini pun disidangkan di PN Jombang dengan Nomor Register 67/Pdt.G/2017/PN Jbg.

Kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor 519/PDT/2018/PT.SBY, namun Sudarsih gagal.

Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan menguatkan putusan PN Jombang tanggal 21 Mei 2018, Sudarsih kemudian mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung dengan Nomor 1375 K/PDT/2020 yang akhirnya kasasinya ditolak MA. *)

pembuktian ke majelis hakim PN Jombang perkara perlawanan eksekusi lahan di ngusikan 1
Syarahuddin (Reza) dan M Suparno, kuasa hukum Pelawan (Sudarsih) saat menerima draft bukti-bukti yang diajukan pihak Terlawan ke Majelis Hakim.

Baca sebelumnya:
Eksekusi Tanah di Mojodanu Ngusikan Jombang, Dilawan
Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah di Mojodanu Jombang, Pelawan Serahkan 7 Alat Bukti

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB