Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah di Mojodanu Jombang, Terlawan Bawa 9 Bukti

penyerahan alat bukti ke majelis hakim PN Jombang perkara perlawanan eksekusi lahan di ngusikan
Eko Wahyudi, kuasa hukum para Terlawan menyampaikan sejumlah alat bukti kepada Majelis Hakim PN Jombang dalam sidang Kamis (7/10/2021).

FaktaJombang.com – Sidang lanjutan gugatan perlawanan eksekusi lahan di Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, pada Kamis (7/10/2021), memasuki agenda penyerahan alat bukti dari pihak Tergugat (Terlawan).

Persidangan perkara nomor No 43/Pdt.G/2021/PN Jbg ini berlangsung di ruang sidang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dimulai pukul 12.55 WIB dan berakhir pukul 13.10 WIB.

Dalam persidangan tersebut, Eko Wahyudi, kuasa hukum para Terlawan menyampaikan 9 alat bukti kepada Ketua Majelis Hakim, Yunita Hendarwati. Hanya saja, satu di antara alat bukti tersebut kemudian ditarik oleh Eko Wahyudi. Praktis, majelis hakim menerima 8 alat bukti yang diserahkan.

“Kami akan lengkapi kembali untuk yang kami tarik ini,” katanya di hadapan majelis hakim.

Bukti yang ditarik tersebut adalah T-5, yakni fotokopi kretek desa persil 62 kelas II S atas nama Sarmo bin Rosono, yang telah dilegalisir, dengan keterangan pembuktian Copy dengan Copy.

Adapun delapan bukti dari pihak Terlawan, yakni fotokopi salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jombang No 67/Pdt.G/2017/PN Jbg yang telah dilegalisir. Fotokopi salinan putusan dari Pengadilan Tinggi No 519/PDT/2018/PT.SBY yang telah dilegalisir. Fotokopi salinan putusan dari Mahkamah Agung No 1375/PDT/2020 yang telah dilegalisir.

Kemudian, fotokopi bukti pembayaran pendaftaran eksekusi nomor Skum 132/SKUM/04/2021/PN Jbg tertanggal 12 April 2021 dan 180/SKUM/05/2021/PN Jbg tertanggal 20 Mei 2021, yang telah dilegalisir. Fotokopi surat keterangan ahli waris atas nama Sarmi, Darmiati, Jaerah, dan Yoto yang telah dilegalisir.

Lalu, fotokopi surat keterangan tanah No 474/0114/415.64.04/2017 yang telah dilegalisir. Fotokopi surat keterangan Iuran Pembangunan Daerah nomor 181 atas nama Sarmo bin Rosono yang telah dilegalisir, dan Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas nama Yoto yang telah dilegalisir.

Setelah klir antara kuasa hukum Pelawan dan Terlawan, majelis hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/10/2021) mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Penggugat (Pelawan).

Menanggapi bukti-bukti yang diserahkan pihak Terlawan pada sidang kali ini, kuasa hukum Pelawan, M Suparno menyatakan, pihaknya meyakini jika bukti dari para Terlawan bukanlah merupakan objek sengketa yang akan dieksekusi sebagaimana surat eksekusi tersebut.

Hal ini, lanjutnya, pihak Terlawan menggunakan surat Letter C No 181 Persil 69 S kelas II atas nama Sarmo bin Rosono. Sementara objek yang akan dieksekusi adalah objek dengan Letter C No 321 Persil 62 kelas II atas nama Sudarsih.

“Makanya, kami menyatakan jika hal tersebut error in objecto atau kekeliruah objek. Karena objeknya jelas berbeda dan atas namanya juga berbeda,” paparnya.

Sekedar informasi, perkara sengketa lahan di Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang ini mencuat sejak 2017. Perkara ini pun disidangkan di PN Jombang dengan Nomor Register 67/Pdt.G/2017/PN Jbg.

Kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor 519/PDT/2018/PT.SBY, namun Sudarsih gagal.

Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan menguatkan putusan PN Jombang tanggal 21 Mei 2018, Sudarsih kemudian mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung dengan Nomor 1375 K/PDT/2020 yang akhirnya kasasinya ditolak MA. *)

pembuktian ke majelis hakim PN Jombang perkara perlawanan eksekusi lahan di ngusikan 1
Syarahuddin (Reza) dan M Suparno, kuasa hukum Pelawan (Sudarsih) saat menerima draft bukti-bukti yang diajukan pihak Terlawan ke Majelis Hakim.

Baca sebelumnya:
Eksekusi Tanah di Mojodanu Ngusikan Jombang, Dilawan
Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah di Mojodanu Jombang, Pelawan Serahkan 7 Alat Bukti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *